"Yang jelas sudah kita mulai, menyelidiki soal pelanggaran kode etik. Saya sudah menyusun timnya, nanti hasilnya akan kita gunakan untuk menindak lanjuti dengan tim yang lebih komperhensif lagi," papar Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Riyanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/8/2009).
Testimoni yang dibuat Antasari itu berisi cerita tentang adanya dugaan oknum KPK menerima suap dalam kasus korupsi SKRT. Untuk tuduhan ini, KPK secara tegas telah membantah hal itu.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait adanya pelanggaran pasal 36 dan 65 UU No 30/2002. "Ya kalau secara surat sudah kita sampaikan ke kapolri, secara lisan juga sudah. Tinggal di follow up," kata Bibit.
Namun mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan Polri, Bibit mengaku tak tahu menahu. Kapolri, lanjut Bibit, belum menyampaikan hasilnya kepada KPK.
"Penyelidikan itu kan sifatnya tertutup, kapolri juga tidak bisa sampaikan kepada kita," pungkasnya.
(mok/lrn)











































