"Sulit untuk menang," kata peneliti Cetro, Refly Harun saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2009).
Refly menjelaskan, gugatan dua kubu tersebut mencakup gugatan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif yaitu masalah penghitungan suara dan perolehan suara pasangan SBY-Boediono yang suaranya dianggap tidak sampai 50%.
"Apalagi JK, dia terlalu besar suara yang harus dibuktikan karena dia kan mengklaim ada di posisi 2 (perolehan suara). Bagaimana mendongkrak Mega-Pro biar turun ke bawah dan dia yang naik," ujar Refly.
Sementara itu, lanjut Refly, kemenangan tim Mega-Pro untuk memenangkan gugatan berlapisnya juga tidak mudah.
"Bolak balik hanya soal DPT. Hanya apakah kecurangan itu signifikan dan mempengaruhi secara keseluruhan, itu yang harus dibuktikan," terangnya.
Menurut Refly, perubahan hasil pilpres baru dapat terjadi bila ada unjuk rasa skala besar dari masyarakat.
"Sulit untuk terjadi perubahan kecuali ada penolakan luar biasa. Misalkan demo besar-besaran menolak pemilu. Tapi kayaknya pasca pemilu ini adem-adem saja," tandas Refly.
Kubu JK-Wiranto dan Mega-prabowo mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi. Tim JK-Wiranto mempersoalkan DPT dan meminta agar hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya. Sedangkan Tim Mega-Prabowo mengajukan 3 permohonan berlapis.
(amd/aan)











































