Tak Berizin, Gedung 6 Lantai di Setiabudi Dirobohkan

Tak Berizin, Gedung 6 Lantai di Setiabudi Dirobohkan

- detikNews
Senin, 10 Agu 2009 10:47 WIB
Tak Berizin, Gedung 6 Lantai di Setiabudi Dirobohkan
Jakarta - Lantaran tidak memiliki izin membangun, gedung 6 lantai di kawasan Setiabudi, dirobohkan petugas. Sejak pukul 09.00 WIB, satu buldozer dan sejumlah alat pembongkaran dikerahkan. Tapi, gedung beton berangka baja tersebut tetap sulit diratakan.

"Ini tidak memiliki izin. Karena di tengah pemukiman dan seharusnya hanya 5 lantai, tapi ini sudah lebih," kata Kasudin P2B Jakarta Selatan, Widyono di lokasi pembongkaran, Gang Mblenuk, Jl Guru Mughni, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2009).

Gedung dan tanah tercatat milik Karta Surya dan Ratih Purnama Yunus. Luas tanah 675 M2 dan berada di gang dengan akses jalan hanya 1,3 meter. Rencananya gedung itu akan dimanfaatkan untuk perkantoran dan townhouse.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pembongkaran, tidak ada perlawanan dari pihak pemilik. Sementara puluhan satpol PP tetap diturunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

"Kalau kawasan sini, boleh membangun lebih dari 40 lantai. Tapi ini dipemukiman hanya 5 saja," imbuhnya.

(Ari/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait