"Dia bukan residivis," kata pengacara keluarga Air, Muhammad Kurniawan, kepada detikcom, Senin (10/8/2009).
Air mengakui bahwa Air pernah ditahan di Polda Jateng selama 1 bulan 5 hari. "Itu menurut bapaknya," kata Kurniawan.
Menurut Kurniawan, status Air saat itu adalah sebagai saksi. Sedangkan residivis adalah orang yang menjadi pernah tersangka dan masuk ke pengadilan.
"Dia sebagai saksi, belum masuk pengadilan, lalu dilepas. Itu tahun 2004. Saya nggak tahu bulan berapa," tegasnya.
Dalam jumpa pers Sabtu (8/8/2009), Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan Air merupakan residivis kasus bom Kedubes Australia pada 2004.
"Setiawan adalah residivis bom kedubes Australia. Dia sudah keluar lalu main
lagi," ujar BHD.
Bersama Eko Peyang, Air didor polisi di rumah kontrakan di Perumahan Puri Nusa Phala, Jatiasih, Bekasi, yang merupakan safe house kelompok Noordin. Pelor ditembakkan karena Eko dan Air, menurut polisi, berusaha melawan dengan melemparkan bom pipa.
(gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini