Keterlibatan Air dalam kasus terorisme untuk kedua kalinya membuat pembinaan Air selama dipenjara di lembaga pemasyarakatan (LP) dipertanyakan. Jika pembinaan tidak dibenahi dikhawatirkan seorang napi teror akan semakin radikal setelah bebas .
"Mutu dan pembinaan dalam LP menimbulkan kecemasan," ujar kriminolog UI Adrianus Meliala kepada detikcom, Senin (10/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrianus mempertanyakan mengapa Air bisa kembali ke kelompoknya tanpa ada monitor. Kegiatan deradikalisasi pasca pidana selama ini memang hampir tidak ada. Sampai saat juga belum ada instansi yang menyentuh sampai sejauh itu.
"Jajaran LP, lagi-lagi hanya memiliki kemampuan terbatas untuk melakukan bimbingan," imbuhnya.
Jika kegiatan deradikalisasi mantan teroris masih dianggap urusan polisi dia menilai, di tubuh Polri tidak ada satuan dan anggaran yang resmi tersedia untuk itu. Ajakan Kapolri agar masyarakat mengawasi bekas napi teror diperkirakan hanya akan menambah label bahkan stigma bagi napi mantan teroris.
"Justru akan makin cepat mendorong mereka kembali ke kelompoknya," kata dia.
"Yang benar adalah seyogyanya masyarakat diajak merangkul dan melibatkan mereka dengan cara dan kemampuan kita masing-masing," tandasnya.
(did/nrl)










































