"Perjanjian damai baru salaman, kita akan mengupayakan dalam bentuk tertulis," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, kepada detikcom, Minggu (9/8/2009).
Menurut Slamet, upaya perdamaian diakuinya tidak akan mengubah proses hukum yang sudah berjalan. Namun, dengan adanya perdamaian tertulis, bisa diungkap dalam persidangan bahwa kedua belah pihak sudah tidak saling menuntut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fasilitatornya kan Pak Walikota, terserah maunya bagaimana, kita hanya menunggu saja," jelasnya.
Terkait adanya kabar permintaan uang ganti rugi dalam perdamaian tersebut, Slamet membantahnya. Prita sejak awal tidak pernah meminta uang dan hanya ingin membereskan kasus ini.
"Kalau kita minta uang berarti selama ini Prita ada harganya. Penderitaan dia tidak bisa dihargai dengan uang," tutupnya.
(mad/nrl)











































