Kepala Seksi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Gatot Subroto mengakui penangkapan calo-calo tersebut.
"Padahal melalui calo itu lebih mahal. Lebih baik mengurus sendiri padahal sama saja lebih mudah dan cepat," jelas Gatot saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengurusan SIM A baru, para pelaku biasanya mematok harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Padahal dalam pengurusan SIM, pemohon tidak perlu mengeluarkan uang lebih dari Rp 150 ribu.
Sementara bagi pemohon SIM B1 mereka mematok harga antara Rp 1 juta hingga Rp1,2 juta. Angka ini jauh lebih mahal dibandingkan mengurus sendiri yang hanya mencapai Rp 200 ribu.
Operasi pembersihan calo sendiri dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpas SIM dan Propam Polda Metro Jaya. Dari tangan para tersangka polisi menyita uang Rp 6 juta dari 15 korbannya.
(mei/irw)










































