Demikian tanggapan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz terhadap putusan MK yang baru saja mengabulkan sebagian uji materil atas UU Pemilu melalui pesan singkat yang dikirim ke detikcom, Jumat (7/8/2009).
"Dengan adanya putusan ini maka peluang gugat menggugat mengenai alokasi kursi dan caleg terpilih tidak ada lagi dan ternafikkan," tutur Irgan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU juga diminta segera melaksanakan keputusan MK itu dengan baik sebagaimana sebelum adanya putusan MA yang kontroversial.
"Akhirnya karut marut penetapan kursi dan caleg terpilih telah selesai. Bagi caleg terpilih dituntut untuk bekerja lebih serius, optimal serta penuh tanggung jawab," pungkas Irgan.
"Putusan MK yang mengabulkan uji materi No 10/2008 Caleg PPP, PKS, Gerinda dan Hanura cukup melegakan dan memberi kepastian hukum, khususnya mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota," tutur Irgan.
(Rez/irw)










































