PPP: Putusan MK Melegakan, Tak Ada Lagi Karut Marut Penetapan Kursi

PPP: Putusan MK Melegakan, Tak Ada Lagi Karut Marut Penetapan Kursi

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 20:50 WIB
PPP: Putusan MK Melegakan, Tak Ada Lagi Karut Marut Penetapan Kursi
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi UU Pemilu melegakan. Tak ada lagi karut marut dalam penetapan kursi caleg terpilih di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian tanggapan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz terhadap putusan MK yang baru saja mengabulkan sebagian uji materil atas UU Pemilu melalui pesan singkat yang dikirim ke detikcom, Jumat (7/8/2009).

"Dengan adanya putusan ini maka peluang gugat menggugat mengenai alokasi kursi dan caleg terpilih tidak ada lagi dan ternafikkan," tutur Irgan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irgan menekankan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan MK tersebut.

KPU juga diminta segera melaksanakan keputusan MK itu dengan baik sebagaimana sebelum adanya putusan MA yang kontroversial.

"Akhirnya karut marut penetapan kursi dan caleg terpilih telah selesai. Bagi caleg terpilih dituntut untuk bekerja lebih serius, optimal serta penuh tanggung jawab," pungkas Irgan.

"Putusan MK yang mengabulkan uji materi No 10/2008 Caleg PPP, PKS, Gerinda dan Hanura cukup melegakan dan memberi kepastian hukum, khususnya mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota," tutur Irgan.

(Rez/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini