Terpidana Terorisme Tak Ada Remisi

Terpidana Terorisme Tak Ada Remisi

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 20:45 WIB
Jakarta - Setiap HUT RI pemerintah memberi keringanan masa hukuman kepada para narapidana. Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi terpidana kasus terorisme.

"Pelaku terorisme nggak dapat remisi, kecuali yang hukumannya ringan," kata Menkum HAM Andi Matallata, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/8/2009).

Terpidana terorisme dengan masa hukuman ringan adalah yang tidak terlibat secara langsung dengan kasus bersangkutan. Yakni bukan pelaku langsung, bahkan bukan orang yang kedapatan menyembunyikan para pelaku terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya dia harus sudah melewati 2/3 masa pidananya menurut PP
28/2006," sambung Matallata.

(lh/irw)


Berita Terkait