"Pelaku terorisme nggak dapat remisi, kecuali yang hukumannya ringan," kata Menkum HAM Andi Matallata, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/8/2009).
Terpidana terorisme dengan masa hukuman ringan adalah yang tidak terlibat secara langsung dengan kasus bersangkutan. Yakni bukan pelaku langsung, bahkan bukan orang yang kedapatan menyembunyikan para pelaku terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
28/2006," sambung Matallata.
(lh/irw)











































