"Dikeluarkannya SP3 semakin menujukkan adanya skandal di dalam proses pidana kasus Lapindo. Kenapa demikian? Karena dari awal sudah mencurigakan proses pidananya, baik di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan," Ketua Pengurus LBH Masyarakat, Taufik Basari, kepada detikcom, Jumat (7/8/2009).
"Polisi dan jaksa benar-benar seperti disetir oleh Lapindo (Lapindo Brantas Inc)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan pun, imbuh Taufik, setali tiga uang. Jaksa menempatkan ahli dari Lapindo sebagai saksi ahli utama. Mereka tidak melihat trackrecord saksi tersebut. "3 orang yang dinyatakan ahli adalah karyawan Lapindo sendiri," tukasnya.
Menurut Taufik, sebenarnya saksi kunci dalam kasus Lapindo adalah mantan Ketua Tim Investigasi Kementrian ESDM, Rudy Rubiandidi. Dalam laporannya, Rudy menegaskan semburan lumpur akibat pengeboran Lapindo Brantas.
"Dia membawa langsung drilling report dan real time chart, data detik per detik aktivitas pengeboran itu dilakukan. Tapi sampai saat ini tidak ada respons dari pemerintah. Kalau ahli geologi kan cuma berangkat dari asumsi-asumsi keadaan geologi di Porong," pungkas Taufik. (irw/irw)










































