"Putusan MA menjadi tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).
Putusan yang memberikan tafsir konstitusional ditetapkan oleh MK, karena dalam kenyataanya pasal-pasal tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pembagian kursi hasil pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mahfud, setelah adanya putusan MK tidak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan). Vonis MK ini harus dilaksanakan bagi hasil pemilu legislatif tanpa harus dipolemikkan dengan prospektif dan retroaktif.
"Karena tidak ada relevansinya dengan kasus ini," tandasnya.
(did/irw)











































