"Sangat melegakan, mengurangi ketegangan khususnya di daerah-daerah tingkat provinsi dan kabupaten," ujar anggota KPU Andi Nurpati usai persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (7/8/2009).
Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang tata cara penghitungan kursi tahap dua sempat digoyang oleh putusan MA yang membatalkan peraturan tersebut. MA menyatakan peraturan KPU tersebut tidak sesuai dengan pasal 205 ayat (4) UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita akan menyikapi putusan MA setelah adanya putusan MK. Kita akan plenokan," tandasnya.
(lrn/iy)











































