"Ya kita kenai pasal 248 KUHP dan UU No.23/1992 tentang kesehatan. Ancamannya 12-20 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Hasanudin di TKP klinik aborsi Setia Abadi, Jl KRT Radjiman, Cakung, Jumat (7/8/2009).
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki intensif tersangka. Lusiana mengaku baru melakukan sekali, tetapi akan diselidiki dengan pembongkaran septik tank klinik. Termasuk keterkaitan pembantunya serta broker pencari pasien yang kini buron.
"Pengakuan kan bisa saja. Ini kita buktikan di septik tank, kemungkinan janis aborsi dibuang ke situ," kata Hasanudin.
(Ari/ken)











































