Callahan diekstradisi dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Australia, pukul 23.00 Wita, Kamis (6/8/2009). "Ia dijemput oleh kejaksaan dan Polda Bali pukul 20.00 Wita di LP Kerobokan," Kata Kepala Pengamanan LP Kerobokan Maliki kepada detikcom, Jumat (7/8/2009).
Selama proses ekstradisi, Callahan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Interpol. Callahan diterbangkan dengan pesawat Jetstar Nomor Penerbangan JQ82Y. Selama perjalanan ia dikawal dua petugas Kepolisian New South Wales, Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Callahan dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Kartika Plasa Gg Melati No. 4, Kuta, Badung pada 12 Juli 2008. Ia ditangkap atas permintaan Australia atas tuduhan tindak pidana pedofilia terhadap anak perempuan di bawah umur di Australia.
Direktur Hukum Internasional Departemen Hukum dan HAM Ria Khairiah mengatakan ekstradisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan.
(gds/djo)










































