Demikian kata Hatta Rajasa, selaku ketua tim pemenangan SBY-Boediono, tentang wacana internasionalisasi kisruh DPT Pilpres 2009 disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/8/2009).
"Ah...itu jauh sekali. Apa ya hukum kita tidak bisa selesaikan hal-hal itu?" ujar dia.
Menurutnya penyusunan DPT merupakan masalah dalam tahapan pelaksaan Pemilu 2009. Di dalam UU Pemilu dan UU Pilpres yang parlemen susun sudah diatur bahwa penyelesaiannya masalah teknis atau pidana melalui mekanisme di KPU, MA dan MK.
"Lagi pula ini kan masalah internal di dalam negeri," sambung Hatta.
(lh/anw)











































