"Ini masih dalam penyelidikan, untuk menentukan testimoni itu bisa jadi alat bukti atau tidak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (7/8/2009).
Dia kembali menyebutkan, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa 3-4 orang, namun untuk masalah nama dan sebagainya sampai sekarang Nanan mengaku belum mendapatkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai, polisi sudah memeriksa Anggoro di Singapura. Pemeriksaan dilakukan pada 10 Juli 2009, Anggoro saat itu berstatus buron dan terus diburu.
(ndr/iy)











































