"Jaksa diperintahkan oleh Jaksa Agung untuk mempelajarinya terlebih dulu," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (7/8/2009).
Namun demikian, Ritonga enggan menyebutkan upaya hukum apa yang akan ditempuh pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa Muchdi Pr. Kejagung kemudian melakukan kasasi ke MA karena menilai putusan PN bukanlah bebas murni. Terakhir, MA tidak menerima kasasi yang diajukan jaksa.
(lrn/nrl)










































