Terima Salinan Putusan Kasasi, Kejagung Terus Kaji Upaya Hukum

Vonis Bebas Muchdi

Terima Salinan Putusan Kasasi, Kejagung Terus Kaji Upaya Hukum

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 15:13 WIB
Terima Salinan Putusan Kasasi, Kejagung Terus Kaji Upaya Hukum
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Munir. Kejaksaan pun terus mengkaji upaya hukum selanjutnya atas putusan yang membebaskan Muchdi Pr itu.

"Jaksa diperintahkan oleh Jaksa Agung untuk mempelajarinya terlebih dulu," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (7/8/2009).

Namun demikian, Ritonga enggan menyebutkan upaya hukum apa yang akan ditempuh pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan saya bilang, kalau saya bilang sekarang selesai ceritanya. Yang memutuskan kan Jaksa Agung," ujar Ritonga.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa Muchdi Pr. Kejagung kemudian melakukan kasasi ke MA karena menilai putusan PN bukanlah bebas murni. Terakhir, MA tidak menerima kasasi yang diajukan jaksa.

(lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini