"Hewan-hewan hasil offset-an ini kami sita dari 4 orang pelaku," kata anggota Forum Anti Perdagangan Satwa Liar, Pramudya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jum'at (7/8/2009).
Hewan yang disita di antaranya 2 cenderawasih, 1 kasuari, 1 elang brontok, 1 anjing hutan, 1 menjangan, juga ada 1 kulit harimau, 6 tanduk rusa, dan 1 pasang tanduk menjangan. 4 Pelaku yang diamankan yakni Wardi (pemilik), Sawali serta 2 karyawan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa nama pejabat yang disebutkan pelaku sering membeli hewan offset-an itu. Namun kita perlu cek kebenarannya," kata Irma.
Hewan-hewan liar itu, kata Irma, kebanyakan didapat dari wilayah Sumatera. Namun, beberapa di antaranya didapat pelaku dari kebun binatang.
"Kalau dari kebun binatang itu hewan mati kemudian minta diair keras," jelas Irma.
Β Β Β
Jaringannya sendiri hingga ke Medan. Tidak hanya dijual di dalam negeri, pelaku juga menjualnya ke luar negeri seperti ke Taiwan.
"Angka penjualan hewan ini mencapai belasan juta rupiah," kata Pramudya.
Pelaku dijerat dengan UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta mengancam.
(mei/nrl)











































