"Kalau ini benar, ini pembusukan KPK," cetus aktivis Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak), Adnan Topan Husodo, dalam jumpa pers di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Jaksel, Jumat (7/8/2009).
Menurut Adnan, motif Polri memeriksa Anggoro di Singapura juga harus dipertanyakan. Sebab, tidak masuk akal jika Polri tidak mengetahui Anggoro masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri, kata Adnan, bisa saja memeriksa Anggoro, namun usai diperiksa Polri harus menyerahkannya kepada KPK.
"Kalau Polri berkepentingan untuk pemeriksaan, bisa meminjam (Anggoro) dari KPK sehingga ada koordinasi baik antara Polri dan KPK. Tidak saling bergesekan seperti sekarang," ujar Adnan.
(lrn/nrl)











































