Dirjen Adminduk: Tangkap Saja Gubernur Bengkulu

Sengketa Gugatan Pilpres

Dirjen Adminduk: Tangkap Saja Gubernur Bengkulu

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 13:36 WIB
Dirjen Adminduk: Tangkap Saja Gubernur Bengkulu
Jakarta - Tim Mega-Prabowo menyampaikan fakta hukum bahwa Gubernur Bengkulu memerintahkan jajaran di bawahnya turut serta memutakhirkan daftar pemilih. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU karena kewenangan pemutakhiran data pemilih bukan di pemerintah, melainkan di KPU.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Depdagri, Abdul Rasyid Saleh, mengatakan Mendagri tidak pernah memerintahkan
gubernur melakukan pemutakhiran data pemilih. Mendagri hanya memberi perintah agar memperbantukan personelnya dalam proses entry data pemilih setelah ada permintaan dari KPU untuk turut menfasilitasi.

"Mengenai Gubernur Bengkulu, saya tidak tahu. Kalau memang ada tangkap saja
gubernur itu," kata Rasyid dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl
Medan Merdeka Barat, Jumat (7/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasyid menegaskan, kewajiban Depdagri selaku pemerintah hanyalah menyusun Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). DP4 ini selanjutnya diserahkan ke KPU untuk dimutakhirkan dan sebagai basis data penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini lalu dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Depdagri telah menyerahkan DP4 ini ke KPU tanggal 5 April 2008. "Setelah itu
Depdagri tidak turut campur lagi karena itu merupakan kewenangan KPU," kata
Rasyid.

Sebelumnya Tim Hukum Mega-Prabowo mengemukakan bahwa Gubernur Bengkulu
memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih pada tanggal 8 Juni. Padahal KPU telah menetapkan DPT per tanggal 31 Mei, meskipun setelah itu KPU merevisinya 2 kali pada tanggal 8 Juni dan 6 Juli.

(sho/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads