Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Depdagri, Abdul Rasyid Saleh, mengatakan Mendagri tidak pernah memerintahkan
gubernur melakukan pemutakhiran data pemilih. Mendagri hanya memberi perintah agar memperbantukan personelnya dalam proses entry data pemilih setelah ada permintaan dari KPU untuk turut menfasilitasi.
"Mengenai Gubernur Bengkulu, saya tidak tahu. Kalau memang ada tangkap saja
gubernur itu," kata Rasyid dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl
Medan Merdeka Barat, Jumat (7/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Depdagri telah menyerahkan DP4 ini ke KPU tanggal 5 April 2008. "Setelah itu
Depdagri tidak turut campur lagi karena itu merupakan kewenangan KPU," kata
Rasyid.
Sebelumnya Tim Hukum Mega-Prabowo mengemukakan bahwa Gubernur Bengkulu
memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih pada tanggal 8 Juni. Padahal KPU telah menetapkan DPT per tanggal 31 Mei, meskipun setelah itu KPU merevisinya 2 kali pada tanggal 8 Juni dan 6 Juli.
(sho/lrn)











































