Karena ribut-ribut soal saksi dan bukti ini, Tim Hukum KPU sempat mengancam mempidanakan Tim Mega-Prabowo. Yang diancam pun mengadu ke hakim.
Saat itu masing-masing pihak tengah menghadirkan bukti berupa dokumen-dokumen
dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (7/8/2009). Karena menganggap bukti Tim Mega-Prabowo tak valid, Tim Hukum KPU mengeluarkan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar ancaman ini, Arteri Dahlan dari Tim Hukum Mega-Prabowo lantas mengadu
ke hakim. "Yang Mulia, kemarin mereka mengeluarkan kata-kata mempidanakan. Sekarang mereka mengeluarkan kata-kata penjara. Mohon klarifikasi maksud termohon (KPU) itu apa?" kata Arteria.
Menanggapi hal ini, hakim Abdul Mukhtie Fajar hanya berujar santai. "Ya ya, tapi
sudahlah itu nggak relevan. Sebagai intermezo boleh saja," katanya disertai senyuman.
Pada Kamis (6/8) anggota Tim Hukum KPU yang juga Ketua KPU Jawa Tengah, Ida Budiati, mengeluarkan ancaman terhadap Tim Hukum Mega-Prabowo di tengah persidangan. Ida mengancam akan mempidanakan mereka jika tudingan penggelembungan suara di Jawa Tengah tidak terbukti.
(sho/nrl)











































