Diancam Dipidanakan 2 Kali, Tim Mega Prabowo Ngadu ke Hakim

Diancam Dipidanakan 2 Kali, Tim Mega Prabowo Ngadu ke Hakim

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 12:59 WIB
Diancam Dipidanakan 2 Kali, Tim Mega Prabowo Ngadu ke Hakim
Jakarta - Persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) cukup seru. Masing-masing pihak saling mengajukan klaim dan bantahan disertai saksi dan bukti.

Karena ribut-ribut soal saksi dan bukti ini, Tim Hukum KPU sempat mengancam mempidanakan Tim Mega-Prabowo. Yang diancam pun mengadu ke hakim.

Saat itu masing-masing pihak tengah menghadirkan bukti berupa dokumen-dokumen
dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (7/8/2009). Karena menganggap bukti Tim Mega-Prabowo tak valid, Tim Hukum KPU mengeluarkan ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau buktinya nggak benar bisa dipenjara," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda yang mewakili KPU.

Mendengar ancaman ini, Arteri Dahlan dari Tim Hukum Mega-Prabowo lantas mengadu
ke hakim. "Yang Mulia, kemarin mereka mengeluarkan kata-kata mempidanakan. Sekarang mereka mengeluarkan kata-kata penjara. Mohon klarifikasi maksud termohon (KPU) itu apa?" kata Arteria.

Menanggapi hal ini, hakim Abdul Mukhtie Fajar hanya berujar santai. "Ya ya, tapi
sudahlah itu nggak relevan. Sebagai intermezo boleh saja," katanya disertai senyuman.

Pada Kamis (6/8) anggota Tim Hukum KPU yang juga Ketua KPU Jawa Tengah, Ida Budiati, mengeluarkan ancaman terhadap Tim Hukum Mega-Prabowo di tengah persidangan. Ida mengancam akan mempidanakan mereka jika tudingan penggelembungan suara di Jawa Tengah tidak terbukti.
(sho/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads