Keterangan dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Najamuddin ditangkap Rabu (5/8) lalu. Keseharian pria ini adalah sopir truk pengangkut kelapa sawit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan call center 1717 dan 112. "Jangan menimbulkan keresahan dan konflik. Mari kita sama-sama menimbulkan Indonesia yang damai," kata Chryshnanda saat dihubungi, Jum'at (7/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mau kecolongan, tim Gegana diturunkan. Dari hasil penelusuran telepon genggam pelaku, polisi menangkap pelaku di Dusun Tanjung Bringin, Desa Hutagodang, Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara.
Dari situ, polisi kemudian menyita satu telepon genggam Nokia 1600 berikut SIM Card nomor yang digunakan pelaku. Pelaku lalu digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan UU Terorisme. Hukuman 10 tahun penjara mengancamnya.
(mei/nrl)











































