semuanya berbeda dan tidak ada yang sama.
"Seluruh nama dalam DP4 yang diserahkan ke KPU memiliki NIK. Kami punya
datanya, itu bisa dibuktikan. NIK-nya nggak ada yang sama," kata Dirjen
Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri, Abdul Rasyid Saleh, dalam
sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2009).
Rasyid menerangkan, DP4 tersebut merupakan dasar bagi KPU untuk
memutakhirkan data pemilih dan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). DP4
diserahkan pemerintah kepada KPU 5 April 2008. Setelah itu adalah kewajiban
KPU untuk memutakhirkannya, dan Depdagri tidak lagi turut campur.
Hal ini lantas ditanggapi oleh Tim JK-Wiranto, Chaeruman Harahap. Chaeruman
mengatakan, mereka menemukan fakta di lapangan di mana terdapat banyak
pemilih yang memiliki NIK sama. Bahkan dari temuan Tim Mega-Prabowo yang
telah disampaikan di sidang kemarin, 99 persen dari 99 ribu pemilih di
Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, tidak memiliki NIK.
Hal serupa dipertanyakan hakim Akil Mochtar. Akil mempertanyakan, bagaimana
mungkin sebuah NIK yang telah digunakan bisa digunakan oleh orang lain.
"Logikanya, kalau nomornya sudah dipakai nggak bisa dipakai lagi.
Persoalannya, bagaimana secara fakta hukum ada NIK yang bisa dipakai
beberapa orang?" tanya Akil.
(sho/aan)










































