"Itu sumir dan sangat kabur," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), M Nur Sholikin saat dihubungi, Kamis (6/8/2009) malam.
Dalam hukum pidana, sebuah kesaksian adalah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri oleh orang tersebut. Sedangkan Antasari, justru mendapatkannya dari cerita buronan KPK, Anggoro Widjojo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sholikin pun meminta supaya polisi tidak menjadikan testimoni tersebut sebagai alat bukti untuk meneruskan kasus tersebut. "Kalau dijadikan sebagai pegangan, polisi hanya akan menemukan bukti lemah," ujarnya.
Sholikin berharap polisi bersikap profesional dalam mengusut kasus ini. Salah dalam mengambil keputusan, polisi justru mengancam pemberantasan korupsi.
"Polisi jangan gegabah, dampaknya bisa berimbas pada KPK dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
(mok/ape)











































