Komisi III Dukung KY Periksa Hakim Agung Joko Sarwoko

Kasus Bank Bali

Komisi III Dukung KY Periksa Hakim Agung Joko Sarwoko

- detikNews
Kamis, 06 Agu 2009 21:36 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Soeripto mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Joko Sarwoko. Joko diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali.

"Saya kira saya setuju sekali terhadap KY melakukan pemeriksaan terhadap Joko Sarwoko," ujar Soeripto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (6/8/2009).

Soeripto menambahkan, track record Joko sebagai Hakim Agung, berdasarkan masukan yang diterimanya selama ini juga kurang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat informasi track record Joko Sarwoko yang tidak pantas selama ini dengan posisinya di Hakim Agung," paparnya.

Menurut politisi PKS ini, rencana pemeriksaan oleh KY terhadap hakim agung ini harus terus dikawal dan dikontrol perkembangannya agar tidak tersendat di tengah jalan. Oleh karena itu Soeripto memastikan Komisi III DPR berencana untuk meminta keterangan dari KY dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR dan KY pada masa sidang yang akan datang.

"Ya ini kan harus kita kawal, tidak bisa hanya bikin statement saja, tapi harus dikawal termasuk oleh media," harapnya.

Selain itu, lanjut Soeripto, setelah memperoleh keterangan dari KY, pihaknya juga akan mempertanyakan kasus ini kepada MA dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR dengan MA.

"Setelah dapat keterangan dari KY kita akan tanya ini dalam rapat konsultasi, tapi kita bukan memanggil karena kita tidak bisa memanggil sebab MA lembaga tertinggi, kita akan tanya kepada MA dalam rapat konsultasi," tambahnya.

Pria yang lama malang-melintang di dunia intelijen ini menilai preseden yang
telah dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, yakni Jaksa dan MA telah
menyebabkan kaburnya kepastian hukum di Indonesia.

"Ini jadi preseden tidak baik ke depannya,"cetusnya.

PK dalam kasus cessie Bank Bali yang diajukan kejaksaan merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Apalagi dalam bukti-bukti yang diserahkan pelapor disebutkan bahwa Joko Sarwoko pernah menolak PK yang diajukan kejaksaan dalam kasus Mulyar bin Syamsi beberapa waktu lalu.

Namun dalam kasus Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin, Joko Sarwoko justru
menerima PK yang diajukan kejaksaan. Akibat hal itu Joko Sarwoko dinilai sebagai pejabat yang tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim agung.

(Rez/mok)


Berita Terkait