"Bila bangunan eks Hotel Musi atau eks Hotel Schwartz dibongkar habis, maka telah terjadi pengrusakan cagar budaya dan menghilangkan bukti tata kota modern pertama di Palembang. Konsep tata kota saat itu taman yang asri hijau yang bebas banjir," ujar Arkeolog dari Balai Arkeologi Palembang Retno Purwanti saat dihubungi melalui telepon, Kamis (06/08/2009).
Retno berharap apa yang dilakukan pemerintah Palembang itu bukan pembongkaran habis-habisan, tapi hanya merehabilitasi dan memperbaiki yang rusak dengan tidak mengubah bentuk aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat apa memperingati hari jadi kota Palembang jika bukti-bukti sejarah kebesaran Kota Palembang dihilangkan," cetusnya.
Djohan kemudian menjelaskan, berdasarkan UU No 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, tiap bangunan yang berusia di atas 50 tahun dan arsitekturnya mewakili jamannya adalah cagar budaya. Dikatakan dia, membangun kota internasional, seperti dicanangkan pemerintah Palembang, tidak harus merusak cagar budaya. Justru cagar budaya menjadi daya tarik sendiri dalam sebuah kota international. Ini dibuktikan beberapa kota international di dunia yang terus mempertahankan cagar budayanya.
"Coba lihat kota internasional semacam London, Roma, Beijing, New York, semuanya mempertahankan cagar budaya. Bahkan cagar budaya yang ada itu mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi para pendatang atau wisatawan,β kata dia.
"Jadi, sangat tidak benar bila pemerintah Palembang membangun kota international dengan menghilangkan cagar budaya yang ada. Kualalumpur atau Jakarta yang lebih muda dari Palembang, justru sangat menghargai cagar budaya,β imbuhnya.
Bangunan Eks Hotel Musi yang terletak di Jalan Merdeka, Palembang ini dibangun pada tahun 1923. Secara keseluruhan terdiri atas dua bangunan, yaitu bangunan utama dan bangunan penunjang. Pada bangunan utama terdapat dua bagian, yaitu ruang aula dan kamar tamu yang terdiri dari 20 kamar. Pada bangunan penunjang terdapat beberapa ruangan yang difungsikan sebagai gudang, dapur dan kamar mandi untuk kamar-kamar kelas ekonomi.
Setelah dibongkar, rencananya akan dibangun gedung BKD Palembang yang merupakan proyek APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2009. Proyek ini dikerjakan PT Duta Purnama Sakti, selama 150 hari, senilai Rp 2.488.134.000.
(tw/nvc)











































