"Saya perlu klarifikasi dan jangan ada istilah lepas tangan. Duduk masalahnya harus
clear dulu, saya sudah katakan bahwa testimoni itu adalah konfirmasi dari pihak
kepolisian terhadap rekaman yang diketemukan oleh polisi di laptopnya," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (6/8/2009).
Dia menjelaskan testimoni itu memang betul-betul dibuat dan tandatangani setelah pihak penyidik menemukan dalam laptop ada rekaman, yang kemudian mengindikasikan ada suap di tubuh KPK yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan alasan, Antasari tidak mengungkapkan kasus ini saat menjadi pimpinan KPK. Menurutnya, saat itu Antasari tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung apa yang diutarakan oleh salah satu Direktur Masaro dalam rekaman itu.
"Antasari sebagai penyidik dan sebagai orang KPK, saat ada yang mengindikasikan berbuat yang tidak benar di KPK tentu harus melakukan namanya konfirmasi terhadap isu itu. Dan ini sudah dia kumpulkan dan rencananya dia mau mengambil tindakan, tapi keburu timbul masalah pribadi. Jadi dia tidak bisa bertindak apa-apa lagi," terangnya.
Jadi testimoni dibuat karena ada rekaman yang ditemukan polisi? "Karena dalam rekaman itu tidak begitu jelas dan kemudian yang mengetahui apa isi rekaman itu kan yang merekam sendiri berarti dia harus rewind apa yg ada dalam rekaman itu, dicocokkan dengan rekaman itu dan testimoni itulah kemudian dia katakan inilah sebetulnya hasil rekaman itu," urainya.
Tidak ada bargaining? "Ini tidak ada istilah bargaining. Ini adalah karena temuan polisi di laptop selagi beliau menghadapi masalah pribadinya ini. Kemudian dari rekaman ini dikembangkan penyidik dan dikonfirmasi kepada Pak Antasari," tutupnya.
Antasari pun mengaku siap bila dilaporkan KPK atas sejumlah dugaan pelanggaran UU, misalnya menemui tersangka korupsi Anggoro Widjaja di Singapura.
"Ya tentu," tutupnya.
(mei/ndr)










































