Marjana dilaporkan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pejabat yang juga masih duduk sebagai wakil dirut PT Pos itu dituding telah menyelewengkan anggaran PT Pos 2008-2009 senilai Rp 3,3 miliar
"Namanya Pjs, kewenangannya sangat terbatas, tidak boleh mengambil kebijakan strategis termasuk keuangan. Tapi akhirnya dia mencairkan beberapa dana," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (6/8/2009).
Boyamin membeberkan, untuk sementara, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Marjana diduga sekitar Rp 3,3 miliar. Uang sebesar itu antara lain digunakan untuk untuk merenovasi rumah dinas (Rp 970 juta), biaya konsultasi John More (Rp 1,596 miliar), dan pembuatan buku sejarah sosial politik ekonomi PT Pos Indonesia (Rp 914,65 juta).
"Renovasi rumah itu setelah dicek ternyata, ya, tidak seberapa. Jadi ada dugaan mark up. Terus kontraktor renovasi ini penunjukkan langsung, tidak melalui tender," jelasnya.
Mengenai biaya konsultasi, Boyamin mempertanyak kualifikasi konsultan perorangan asal Singapura itu. Di samping itu output atau manfaat nyata dari konsultasi juga dinilai tidak jelas.
Demikian juga dengan keberadaa Lembaga Studi Pengembangan dan Etika Usaha (LSPEU) yang bertindak selaku lembaga penyusun buku sejarah PT Pos. "Ini lembaga apa? Kantornya di Menara Gracia, tapi setelah dicari tidak ada," gugat Boyamin.
(irw/lh)











































