"Importir dan pemilik barang tidak kooperatif sehingga gudang kami segel," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Perdagangan Dalam Negri Depdag Inayat Iman saat jumpa pers di Kantor Depdag, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (5/8/2009).
Menurut Ridwan, importir tidak bisa memperlihatkan dokumen Surat Pendaftaran Barang dan Surat Pendaftaran Penggunaan Tanda SNI. "Kami segel sementara dan barang tidak bisa dipindahtangankan sampai importir bisa menunjukkan dokumen yang diminta," imbuh dia.
Apabila terbukti mengedarkan barang ilegal, importir dan pelaku usaha terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Surat Izin Usaha Perdagangan juga akan dicabut.
"Ini sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-undang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Sebelumnya Depdag menyita ratusan ribu lampu hemat energi dengan merek dagang Pancaran, SZ-MR, dan Cahaya. Lampu-lampu itu ditemukan menumpuk di gudang penyimpanan sementara milik mitra Induk Koperasi Angkatan Darat di Jl Pinisi Raya No 38, Jakarta Utara.
Produk yang diyakini diimpor dari Cina itu berjumlah total 596.910 unit. (mpr/nik)










































