KPK: Testimoni Antasari Tak Bisa Jadi Bukti

KPK: Testimoni Antasari Tak Bisa Jadi Bukti

- detikNews
Kamis, 06 Agu 2009 17:15 WIB
KPK: Testimoni Antasari Tak Bisa Jadi Bukti
Jakarta - Dalam testimoninya, Antasari Azhar menuding ada oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap. Namun hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

"Testimoni itu kan berdasarkan keterangan orang lain yang hanya katanya," kata Chandra dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/8/2009).

Karena berasal dari sumber yang tidak jelas, kata Chandra, testimoni Antasari yang beredar akhir-akhir ini tidak dapat dijadikan bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pasal 185 ayat 1 KUHAP, testimonium de auditum (keterangan berdasarkan keterangan orang lain), dalam bahasa gampangnya 'katanya' itu nggak bisa jadi bukti," kata Chandra.

Sebelumnya, Antasari menuding ada dugaan suap terkait kasus yang ditangani KPK. Dalam testimoni itu, Antasari bercerita adanya dugaan suap terkait kasus PT Masaro, yakni pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka pimpinan perusahaan tersebut Anggoro Widjaja.

Anggoro sempat ditemui Antasari dan menyebut dia pernah memberi uang kepada oknum di KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan. Setelah dibuat pengakuan itu, Antasari disebut-sebut membuka kasus itu ke pihak Polda Metro Jaya dan melaporkannya pada Juni 2009. (ken/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads