Polisi Tak Boleh Gegabah Tetapkan Tersangka

Testimoni Antasari


Polisi Tak Boleh Gegabah Tetapkan Tersangka

- detikNews
Kamis, 06 Agu 2009 17:04 WIB
Polisi Tak Boleh Gegabah Tetapkan Tersangka
Jakarta - Testimoni Ketua KPK non aktif Antasari Azhar yang menyatakan adanya dugaan suap di KPK, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Polisi diminta berhati-hati jangan sampai terjebak dalam upaya melemahkan KPK.

"Polisi tidak boleh gegabah menetapkan tersangka hanya dengan testimoni
Antasari," ujar peneliti ICW Emerson Juntho kepada wartawan di Bakoel
Koffie, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2009).

Menurut Emerson, seharusnya polisi fokus pada pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai tersangka.

"Jangan sampai kasus testimoni yang didahulukan," katanya.

Polisi pun diminta harus profesional dan tidak terjebak dalam upaya pelemahan KPK. Emerson pun mempertanyakan motif Antasari mengungkapkan testimoni ini setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ada bargaining dengan pihak tertentu, kita belum tahu," tandasnya.
(gus/gus)


Berita Terkait