"Tanda tangan itu palsu. Anda bisa membedakan tanda tangan ini," kata Chandra dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/8/2009). Chandra pun menunjukkan dua tanda tangan kepada wartawan.
Dengan kenyataan itu, Chandra menegaskan bahwa surat tersebut palsu. Artinya, KPK tidak pernah mencabut pencekalan terhadap Anggoro. Chandra juga menunjukkan surat itu.
Perihal surat ini, kata Chandra, KPK telah melaporkannya kepada polisi. Dia berharap, polisi dapat segera mengungkap siapa yang berada di balik surat tersebut.
"Tentu polisi sangat ahli dalam mengungkap ini, kami yakin polisi segera dapat mengungkap siapa yang membuat surat ini," kata Chandra.
Anggoro dicekal KPK setelah menjadi tersangka kasus korupsi SKRT Dephut. Selain Anggoro, KPK juga mencekal 3 perusahaan tersebut. (ken/ndr)











































