Seperti dirilis situs resmi MA, Kamis (6/8/2009), sanksi yang diberikan kepada 29 hakim tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan MA sejak bulan April hingga Juni 2009.
Pemberian sanksi disiplin merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan MA untuk menindak oknum pengadilan yang bertindak melanggar peraturan yang ada. Hukumanย itu berupa mulai dari mutasi, penundaan kenaikan jabatan sampai dilarang menangani perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 29 hakim tersebut MA juga menghukum 9 panitera atau sekretaris, 1 wakil panitera, 2 wakil sekretaris, 1 panitera muda, 3 pejabat struktural, 3 panitera pengganti, 4 juru sita dan PNS 8 orang.
Total yang kena hukuman disiplin 60 orang.
(her/iy)










































