Seorang calhaj, Nanang, mengungkapkan kasus ini berawal saat dirinya mencium keganjilan karena tidak menerima tanda terima atau pun pengurusan dokumen sementara uang ONH plus telah disetorkannya.
Nanang kemudian mendatangi MM di kantor PT SN di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat pada 5 Agustus 2009.
"Dia bilang satu jam lagi saya bayar. Sampai pukul 17.00 WIB, dia tidak juga membayar akhirnya saya paksa dia ke Polsek Ciputat," kata Nanang di Polsek Ciputat Jalan Ciputat Raya, Kamis (6/8/2009).
"Seharusnya 20 Juli kemarin uang sudah disetor ke bank penyelenggara haji
tunjukan pemerintah namun ternyata tidak disetorkan," lanjut dia.
Ketika didesak, MM mengaku uang Rp 2 miliar tersebut dipijamkan ke
temannya, Agus dan Syam untuk pembebasan tanah di Subang dengan surat
perjanjian.
"Masing-masing calon jamaah haji menyetor uang 3000 US$ atau sekitar Rp 30 juta. Lalu uangnya, saya pinjamkan ke teman saya untuk bebasin tanah,"
kata MM, warga Komplek Marinir, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.
Pengamatan detikcom, sebanyak 17 korban lain dari penipuan ONH plus ini mendatangi Polsek Ciputat untuk melaporkan kasus yang sama.
Kapolsek Ciputat AKP Ngisa Angsari membenarkan tersangka MM telah diamankan diΒ Polsek Ciputat. "Kita akan memanggil temannya yang dipinjami uang," kata
Kapolsek.
(asp/aan)











































