"Untuk testimoni, itu tidak usah dipercaya, pembuktiannya lemah," kata
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Bakoel Koffie di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2009).
Dikatakan dia, kepolisian harus profesional dan memeriksa Antasari selaku pembuat testimoni. "Testimoni sebagai petunjuk pemula sudah lemah. Tidak perlu ditindaklanjuti sampai penyidikan," ujarnya.
Emerson mempertanyakan motif Antasari menemui Anggoro Widjaja di Singapura. Dalam UU KPK, hal seperti ini tidak boleh dilakukan dan seharusnya diberitahukan kepada pimpinan KPK lainnya.
"Kenapa ini diungkapkan setelah Antasari menjadi tersangka. Apakah ada upaya melemahkan KPK atau ada barganing dengan pihak lain. Kita minta agar polisi dapat menjerat Antasari dengan dakwaan berlapis. Selain kasus pembunuhan, Antasari juga dijerat dengan UU KPK," papar dia.
(aan/iy)











































