"Presiden tidak peduli dengan LPSK," ujar Peneliti ICW Emerson Juntho dalam laporan 1 tahun LPSK di Bakoel Kopi, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2009).
LPSK berdiri berdasarkan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keberadaannya memberikan nilai positif dalam penegakan hukum. Ironisnya sampai kini Presiden SBY belum melantik pimpinan dan anggota LPSK.
Minimnya sosialiasi keberadaan LPSK, kode etik dan tidak ada standar prosedur pemberian perlindungan kepada saksi atau korban, juga menghambat pelaksanaan tugas yang jadi tanggung jawabnya. Selain itu juga belum ada kesepekatan kerjasama resmi antara LPSK dengan lembaga penegakan hukum mulai kepolisian, kejaksaan hingga Mahkamah Agung (MA).
"Belum ada MOU kita khawatir LPSK belum bisa bekerja. Ini akan sulit bagi LPSK mencapai hasil maksimal," pria yang akrab dipanggil Eson itu.
(did/lh)











































