Masyarakat Diminta Memonitor Kasus Prita

Masyarakat Diminta Memonitor Kasus Prita

- detikNews
Kamis, 06 Agu 2009 15:55 WIB
Masyarakat Diminta Memonitor Kasus Prita
Jakarta - Masyarakat diminta untuk memonitor kasus Prita Mulyasari. Kasus pencemaran nama baik bisa menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia.

"Pengungkapan pendapat itu biasanya berdasarkan subjektifitas saja. Tergantung dari penilaian orang tertentu," ujar anggota Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) Dedi Ali Ahmad.

Dedi mengatakan itu di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jl Matraman Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2009).

Anggota KPKB Christine Tambunan juga mengatakan, KPKB berharap kebijaksanaan Mahkamah Agung (MA) untuk menerima pengajuan kasasi Prita. KPKB juga meminta Depkominfo untuk mengkaji ulang dan merevisi UU ITE.

"Kami menolak pidananya. Pada kasus lain pun selama dia menyuarakan fakta, kami berkeberatan untuk dijerat secara pidana. Pencemaran nmaa baik hanya bisa digugat perdata," ungkapnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi Banten menerima verzet (perlawanan) jaksa atas putusan sela persidangan Prita di PN Tangerang. Atas putusan tersebut, Prita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun Prita dengan RS Omni International akan berdamai. RS Omni akan mencabut gugatan perdatanya. Keduanya akan berdamai dalam sebuah draf yang ditandatangani.
(nov/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads