Wong Hon Piew (43) sengaja memasuki toilet wanita Great Eastern Centre tanpa izin pada 23 April 2009. Dalam toilet, ia merekam para wanita yang sedang buang air. Tak tanggung-tanggung, 83 video berhasil ia rekam menggunakan telepon genggamnya (HP).
Terkait pelanggarannya itu, polisi menangkap Wong di rumahnya pada 12 Mei 2009. HP yang berisikan puluhan video tersebut disita polisi. Tim forensik menyatakan rekaman dilakukan pada toilet Great Eastern Life dan Chinatown Point, seperti dilansir Straits Times, Kamis (6/8/2009).
Wong dianggap telah mencuri properti yang bukan miliknya dan melanggar kesopanan. Ia terancam penjara maksimal 3 bulan dan atau dikenakan denda Sing $ 1.500 dolar (Rp 10.3 juta) untuk pelanggaran penerobosan.
Sementara untuk tindakannya merekam video, Wong dikenakan denda Sing $1,000 dolar (Rp 6.9 juta) untuk setiap film yang dihasilkannya dan atau dikurung hingga 12 bulan.
(amd/iy)











































