"Harus dengan profesionalis, kalau misalnya statusnya saksi kalau mau diperiksa ya periksa saja. Harus segera diusut kasus, tapi dengan bukti yang kuat. Jangan sampai nanti perkaranya berlarut-larut," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra Zein saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/8/2009).
Dia menjelaskan, testimoni ini mesti difokuskan untuk penegakan hukum agar tidak melebar ke mana-mana. "Siapapun yang terlibat proses hukum harus diproses, kalau institusi KPK harus kita bela," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/iy)











































