"Tidak perlu ditanggapi, itu hak semua orang. Nggak ada masalah. Memang ada larangan?" kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2009).
Dalam testimoninya, Antasari mengungkapkan dugaan suap terkait kasus PT Masaro, yakni pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka pimpinan perusahaan tersebut Anggoro Widjaja.
Anggoro sempat ditemui Antasari dan menyebut dia pernah memberi uang kepada oknum di KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan. Setelah dibuat pengakuan itu, Antasari disebut-sebut membuka kasus itu ke pihak Polda Metro Jaya dan melaporkannya pada Juni 2009.
(nik/iy)










































