"Kami datang kemari karena bila ekstradisi terhadap Daisy ke Prancis terjadi, harus melalui Kejagung RI. Tugas kita memastikan Kejagung RI mendukung yang kita perjuangkan," ujar Ketua Tim Advokasi Shaliha, Ratna Sarumpaet, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (6/9/2009).
Ratna kembali memaparkan sejumlah kasus penganiayaan Daisy terhadap Shaliha semasa berada di Perancis. Menurutnya, Pengadilan Negeri Grasse, Prancis, sudah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Daisy karena terbukti bersalah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Shaliha.
Namun hingga kini belum juga dilakukan eksekusi terhadap vonis yang dijatuhkan pada 21 April 2008 itu. Kasus lain yang juga belum ada tindak lanjut proses hukum adalah penganiayaan yang Daisy lakukan terhadap Shaliha pada 27 Maret 2008. Tindak kekerasan yang terjadi di Prancis itu sudah dilaporkan ke Mabes Polri tapi belum ada tindak lanjutnya.
Kepada Polda Metro Jaya, tim advokasi juga mengadukan dua tindak kejahatan Daisy. Yakni tindak pemalsuan identitas Shaliha sebagai anak Daisy untuk memudahkan mendapatkan visa dari Kedubes Prancis bagi Shaliha.
"Terakhir kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 250 juta. Daisy sudah dipanggil Polda Metro Jaya, tapi tidak datang," sambung Robert B. Keytimu, anggota tim advokasi.
Rombongan yang dipimpin Ratna Sarumpaet tiba di kantor Kejagung RI sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga. Pertemuan dengan Ritonga berlangsung selama 2 jam. Selama sesi keterangan pers usai pertemuan, Shaliha sama sekali tutup mulut.
"Beliau (Abdul Hakim Ritonga) mengatakan siap saja (lakukan eksekusi terhadap Daisy Fajarina) asalkan di interpolnya sudah beres, makanya kita mau ke interpol pukul 13.00 ini. Interpol Prancis sudah mengirim red-notice ke mari tapi belum dijalankan," pungkas Ratna.
(lh/iy)











































