"Kita patut ragu pada testimoni itu karena ini dilihat dari adanya berbagai kepentingan untuk melemahkan dan meruntuhkan KPK. Polisi itu harus berhati-hati karena ini berarti polisi berususan dengan KPK," ujar peneliti bidang hukum ICW, Febri Diansyah di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2009).
Menurut Febri, kalau pembuktian polisi lemah tapi sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, maka polisi bisa dianggap justru sebagai pihak yang menghancurkan KPK.
"Berarti itu akan memperburuk KPK. Barang bukti lemah itu bisa menghancurkan nama baik polisi," katanya.
Febri mengatakan, kalau kasus itu mau diusut, seharusnya yang dijerat Antasari Azhar karena menyalahi UU pasal 36 KPK tentang dilarangnya pimpinan KPK bertemu dengan orang yang sedang berperkara.
"Karena kasusnya ini kan sedang diperkarakan tapi bagaimana mungkin pimpinan KPK bertemu dengan orang yang berurusan dengan kasus tersebut," tuturnya.
Febri menjelaskan kalau testimoni itu berdasarkan rekaman pertemuan antara Antasari dan Anggoro, itu masih bukti yang lemah. "Kalau pertemuannya itu dinilai cacat hukum, lalu hasil perrtemuannya dijadikan barang bukti berarti barang buktinya itu lemah," tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Febri, masyarakat diharapkan jangan cepat percaya. Bisa saja testimoni itu hanya rumor.
"Apa benar pimpinan KPK terlibat atau jangan-jangan hanya rumor. Masyarakat sebaiknya jangan percayalah dan untuk KPK sebaiknya menuntut Antasari telah melanggar pasal 36," pungkasnya.
(gus/iy)











































