Pengacara: Nota Perdamaian Akan Bebaskan Prita

Pengacara: Nota Perdamaian Akan Bebaskan Prita

- detikNews
Kamis, 06 Agu 2009 12:23 WIB
Pengacara: Nota Perdamaian Akan Bebaskan Prita
Jakarta - Nota perdamaian antara Prita Mulyasari (32) dan Rumah Sakit Omni International dalam kasus dugaan malapraktik akan segera dibuat. Dengan nota perdamaian tersebut pengacara yakin Prita akan bebas.

"Perannya sekitar 70% untuk mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusannya," ujar pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (6/8//2009).

Menurut Slamet, meski ada nota perdamaian antara kliennya dengan pihak RS Omni, namun perkara pidana Prita yang telah berjalan tidak bisa dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan serahkan kepada majelis hakim nota tersebut. Itu nantinya akan menjadi bukti perdamaian dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya," kata Slamet.

Sedangkan untuk kasus perdata akan dicabut setelah nota perdamaian disepakati dan ditandatangani kedua pihak. "Kalau kasus perdata itu bisa dicabut kapan saja gugatannya," terang Slamet.

Menurut Slamet, kesepakatan secara lisan tersebut terjadi Rabu (5/8/2009) kemarin siangย  atas inisiator Pjs Walikota Tangerang Muhammad Shaleh yang mengundang kedua belah pihak untuk makan siang.

"Kesepakatan lisan terjadi di restoran seafood di kawasan BSD, sekitar pukul 14.00 WIB," terang Slamet.

Namun Slamet enggan mengatakan kapan penandatanganan hitam di atas putih nota perdamaian tersebut akan dilakukan. "Masih harus ada pertemuan 2-3 kali lagi, sebelum ada penandatanganan," terang Slamet.

(her/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads