"Perannya sekitar 70% untuk mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusannya," ujar pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis (6/8//2009).
Menurut Slamet, meski ada nota perdamaian antara kliennya dengan pihak RS Omni, namun perkara pidana Prita yang telah berjalan tidak bisa dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk kasus perdata akan dicabut setelah nota perdamaian disepakati dan ditandatangani kedua pihak. "Kalau kasus perdata itu bisa dicabut kapan saja gugatannya," terang Slamet.
Menurut Slamet, kesepakatan secara lisan tersebut terjadi Rabu (5/8/2009) kemarin siangย atas inisiator Pjs Walikota Tangerang Muhammad Shaleh yang mengundang kedua belah pihak untuk makan siang.
"Kesepakatan lisan terjadi di restoran seafood di kawasan BSD, sekitar pukul 14.00 WIB," terang Slamet.
Namun Slamet enggan mengatakan kapan penandatanganan hitam di atas putih nota perdamaian tersebut akan dilakukan. "Masih harus ada pertemuan 2-3 kali lagi, sebelum ada penandatanganan," terang Slamet.
(her/iy)











































