"Memang sudah ada kesepakatan damai, beberapa kali pertemuan juga sudah dilakukan, hanya saja terhadap pencabutan itu kan belum ada hitam di atas putihnya," ujar salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (6/8/2009).
Bukti berupa surat tertulis yang menyatakan pencabutan kasus Prita akan digunakan Slamet dan rekannya untuk menghentikan proses hukum perdata kasus Prita. Slamet mengaku puas dengan jalan damai. Menurutnya hal ini bisa dijadikan introspeksi antara kedua belah pihak.
"Kalau sudah ada hitam di atas putihnya, terhadap pedatanya akan dijadikan bukti diajukan untuk menghentikan proses hukumnya. Jalan damai menurut saya jalan terbaik, kedua belah pihak saling memaafkan dan saling introspeksi," imbuhnya.
Namun demikian, menurut Slamet, sulit untuk menghentikan pengadilan kasus pidananya. Jalan kasasi pun masih ditimang-timang oleh Slamet, sembari memikirkan penyelesaian secara "baik-baik".
"Pada pidananya sulit karena sudah masuk pengadilan, kalau diberhentikan secara baik-baik. Tidak menutup kemungkinan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi karena belum ada kepastian terhadap majelis hakim," tegasnya.
Belajar dari kasus ini, Slamet berharap pihak Omni tidak mengulang permasalahan serupa. "Harapan saya setelah ini Pihak rumah sakit harus introspeksi memperhatikan pasien tidak begitu saja memberi obat atau suntikan kepada pasien. Tentu saja harus memeperhatikan komplain pasiennya," harapnya. (van/anw)











































