Dua Pembakar Lahan Dibekuk Dinas Kehutanan Riau

Kabut Asap

Dua Pembakar Lahan Dibekuk Dinas Kehutanan Riau

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 17:47 WIB
 Dua Pembakar Lahan Dibekuk Dinas Kehutanan Riau
Pekanbaru - Dua pelaku pembakar lahan berhasil dibekuk Dinas Kehutanan Riau. Namun ini bukanlah prestasi besar. Sebab, yang tangkap hanya masyarakat biasa. Padahal banyak perusahaan juga melakukan hal yang sama.

Penangkapan itu dibenarkan Ketua tim gabungan pemadaman kebakaran hutan, Said Nurjanah kepada wartawan, Rabu (05/08/2009). Menurutnya, kedua pembakar itu ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Kedua tersangka kita tangkap saat membersihkan lahan gambut dengan cara membakar," kata Said.

Namun dari keterangan keduanya, kata Said, bahwa lahan yang mereka bakar itu bukan lahan mereka. Keduanya mengaku hanya disuruh pemilik lahan.

"Keduanya hanya pekerja yang dibayar Rp 50 ribu per hari. Menurut informasi lahan yang mereka bakar sekitar 8 hektar itu akan dijadikan perkebunan sawit," kata Said.

Kedua warga yang ditangkap Dinas Kehutanan itu adalah, Syamsudin Sinaga dan Hanafi. Kini keduanya ditahan di Kantor Polisi Kehutanan Riau di Pekanbaru.
 
Aktivis lingkungan Greenpeace di Riau, Zulfahmi, menilai penangkapan itu bukanlah pretasi gemilang buat dinas kehutanan. Penangkapan itu justru terkesan pemerintah tebang pilih.

"Kita mendukung penangkapan itu, tapi hendaknya jangan tebang pilih. Giliran perusahaan membakar lahan ribuan hektar dinas kehutanan tidak berani menangkapnya," kata Fahmi.

Dari hasil investigasi Greenpeace, PT Duta Palma, perusahaan perkebunan sawit juga melakukan pembakaran lahannya mencapai ribuan hektar. Malah perusahaan itu tidak hanya sekali ini saja melakukan hal itu.

"Tapi kasus pembakaran lahan yang dilakukan PT Duta Palma diselesaikan dinas kehutanan riau di luar jalur hukum. Ini menunjukan adanya tebang pilih. Kalau benar-benar mau menegakan hukum, tangkapi semua yang terlibat terutama perusahaan besar," kata Fahmi.

(cha/djo)


Berita Terkait