DPD Akan Ajukan Uji Materi UU Susduk ke MK

Protes Tak Bisa Jadi Ketua MPR

DPD Akan Ajukan Uji Materi UU Susduk ke MK

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 17:12 WIB
Jakarta - Komposisi pimpinan MPR yang diatur dalam Undang-Undang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) dinilai diskriminatif. DPD ingin agar anggotanya juga dapat duduk sebagai Ketua MPR.

"Kami akan ajukan judicial review," kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2009).

Dikatakan dia, DPD akan melakukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terutama soal Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua yang berasal dari DPR, dan empat orang wakil ketua yang diambil dua dari DPR, dan dua dari DPD.

"Padahal dalam konstitusi posisi DPR dan DPD setara," kata senator asal Sumatera Barat ini.

Selain itu, kata dia, Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

"Sehingga anggota DPR dan DPD semestinya punya kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi ketua MPR," kata Irman.

(Rez/aan)


Berita Terkait