"Kami akan ajukan judicial review," kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2009).
Dikatakan dia, DPD akan melakukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terutama soal Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua yang berasal dari DPR, dan empat orang wakil ketua yang diambil dua dari DPR, dan dua dari DPD.
"Padahal dalam konstitusi posisi DPR dan DPD setara," kata senator asal Sumatera Barat ini.
Selain itu, kata dia, Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
"Sehingga anggota DPR dan DPD semestinya punya kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi ketua MPR," kata Irman.
(Rez/aan)











































