Carrefour Mega Mall Pluit Bantah Langgar Perda Pasar Swasta

Carrefour Mega Mall Pluit Bantah Langgar Perda Pasar Swasta

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 16:26 WIB
Jakarta - Dianggap melanggar aturan, gerai Carrefour di Mega Mall Pluit dikosongkan secara paksa oleh pengelola gedung. Namun tuduhan pelanggaran itu dibantah keras oleh manajemen hypermart asal Prancis itu.

Gerai yang sudah beroperasi sejak 1999 itu memang tengah memiliki masalah. Carrefour di Mega Mall Pluit dianggap melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta.

Berdasarkan perda tersebut, lokasi Carrefour dianggap terlalu dekat dengan pasar tradisional karena jarak gerai dengan pasar tradisional disinyalir kurang dari 2,5 km dan luas area penjualan lebih dari 8.000 m2. Akibat tuduhan itu, PT Duta Wisata Loka selaku pengelola gedung meminta Carrefour mengosongkan gerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melaksanakan tindakan sepihak tersebut, PT Duta Wisata Loka mengirim fax pada 31 Juli 2009 yang diterima oleh mesin fax gerai Carrefour pukul 23.49 WIB di mana inti dari isi fax tersebut adalah membantu memindahkan barang," kata Corporate Affairs Director Carrefour Irawan D Kadarman dalam surat elektronik kepada detikcom, Rabu (5/8/2009).

Sebelum pengosongan paksa pada 2 Agustus lalu, pihak PT Duta Wisata Loka telah mematikan listrik secara sepihak pada 27 Mei 2009. Kondisi ini tentu merugikan Carrefour karena banyak barang yang rusak dan kadaluarsa.

"Padahal Carrefour selaku penyewa (tenant) telah menandatangani perjanjian kerjasama pada tahun 1998 dengan PT Duta Wisata Loka (pengelola mal) selama 20 tahun," kata Irawan.

Sebenarnya persoalan gerai yang dianggap melanggar perda tersebut sedang diperkarakan di pengadilan. Perkara tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Juli 2009.

"Seharusnya tidak ada pemaksaan tindakan sepihak oleh pihak manapun terutama PT Duta Wisata sampai ada keputusan dari pengadilan," tandas Irawan.

Irawan mengatakan, pihak Carrefour sama sekali merasa tidak melanggar aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, gerai telah dibuka sejak 1999 dan Perda DKI diberlakukan pada 2002.

"Sesuai dengan peraturan perundangan, aturan tersebut tidak berlaku surut," kata Irawan.

Selain itu, berdasarkan aturan yang berlaku, jarak 2,5 km hanya diterapkan pada pasar tradisional dengan klasifikasi 'Pasar Lingkungan' yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya. Dan pasar yang diklaim tidak masuk dalam klasifikasi ini.

Perihal luas area penjualan, sesuai amanat Pemerintah Daerah DKI Jakarta, telah dilakukan pengukuran ulang oleh lembaga independen yang kompeten. Dalam pengukuran ulang itu dinyatakan luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads