Langgar UU, KPK Bisa Laporkan Antasari ke Polisi

Testimoni Antasari

Langgar UU, KPK Bisa Laporkan Antasari ke Polisi

- detikNews
Rabu, 05 Agu 2009 16:08 WIB
Langgar UU, KPK Bisa Laporkan Antasari ke Polisi
Jakarta - Testimoni Antasari Azhar dinilai melanggar hukum. Sesuai isi testimoni yang beredar, Antasari mengaku menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjaja. Sesuai UU, KPK bisa melaporkan Antasari ke polisi.

"Jika pimpinan KPK mau, itu bisa dilaporkan balik ke polisi karena langgar pasal 36 dan 56 UU KPK," ujar peneliti bidang hukum ICW, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/8/2009).

Testimonial itu dikabarkan berisi tentang pertemuan Antasari dengan buronan KPK, Anggoro di Singapura. Jika benar, hal itu dianggap melanggar hukum karena menemui orang yang sedang berperkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancamannya 5 tahun," kata Febri.

Febri menyayangkan jika kasus ini justru dapat menghancurkan KPK. Image pendekar antikorupsi yang sudah melekat pada Antasari dinilai tak pantas lagi disandang.

"Antasari bukan pemberantasan korupsi jika tindakan dia hancurkan KPK. Jika KPK sukses, sebenarnya itu juga berkat pimpinan KPK yang lain," cetus Febri

(mok/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads