"Jika pimpinan KPK mau, itu bisa dilaporkan balik ke polisi karena langgar pasal 36 dan 56 UU KPK," ujar peneliti bidang hukum ICW, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/8/2009).
Testimonial itu dikabarkan berisi tentang pertemuan Antasari dengan buronan KPK, Anggoro di Singapura. Jika benar, hal itu dianggap melanggar hukum karena menemui orang yang sedang berperkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyayangkan jika kasus ini justru dapat menghancurkan KPK. Image pendekar antikorupsi yang sudah melekat pada Antasari dinilai tak pantas lagi disandang.
"Antasari bukan pemberantasan korupsi jika tindakan dia hancurkan KPK. Jika KPK sukses, sebenarnya itu juga berkat pimpinan KPK yang lain," cetus Febri
(mok/ndr)











































