"Pertimbangan Pemprov DKI untuk menerapkan Jamkesda termasuk di dalamnya Gakin dan SKTM adalah karena persetujuan DPRD DKI Jakarta serta adanya kemampuan otonomi daerah yang mendukung, seperti banyakya jumlah rumah sakit mitra," ujar Kasie Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Asuransi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Yuditha Endah.
Hal itu disampaikan dia saat ditemui perwakilan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodetabek di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/8/2009).
Dikatakan Yudhita, data semua peserta layanan kesehatan murah akan terintegrasi sehingga Pemprov mempunyai database yang lengkap tentang warga miskin.
Yuditha menjamin para peserta program tetap dapat terlayani di daerah lain asalkan melaporkan ke pihak Dinkes terlebih dulu.
Syaratnya dengan mengirim dokumen dari daerah tempat pengobatan atau perawatan pada Dinkes DKI Jakarta.
"Selanjutnya, Dinkes DKI Jakarta akan mengkonfirmasi rumah sakit setempat untuk pengecekan klaim biayanya. Pembayarannya pun langsung ke rekening rumah sakit setempat," ujarnya.
Yuditha menambahkan, biasanya yang ditolak rumah sakit adalah pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang syarat administrasinya kurang. Hal ini bisa diselesaikan melalui koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat dan puskesmas yang merekomendasikannya.
Selain itu, Yuditha tidak membantah adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berperan sebagai calo kartu Gakin. Modusnya, lanjut dia, dengan memperjualbelikan kartu tersebut pada warga yang mampu secara finansial tapi menginginkan layanan kesehatan murah.
"Karena itu, kita perketat pengawasan dengan mensurvei dulu calon penerima kartu Gakin bersama pihak puskesmas," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, DKI Jakarta telah memiliki layanan Jamkesmas, tapi dengan istilah berbeda.
"Jamkesmas itu sudah ada di Jakarta, tapi namanya Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) Gakin dan SKTM," kata dia.
(nvc/aan)











































