"Penanganan berkas perkara penggelapan pajak AAG belum dapat digolongkan terjadi bolak-balik perkara karena koordinasi antara Kejagung selaku penuntut umum dengan Ditjen Pajak selaku penyidik berjalan dengan baik," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2009).
Jasman mengatakan, Kejagung dan Dirjen Pajak yakin ada tindak pidana dalam kasus AAG. Namun, pelaku dan perbuatannya harus jelas untuk menghindari error in persona dan putusan bebas apabila perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada tanggal 3 April 2009 Jaksa Agung Hendarman Supandji mengambil inisiatif untuk mengadakan gelar perkara (ekspos). Ekspos itu dihadiri oleh jajaran Departemen Keuangan dan Kejagung.
"Pada pertemuan tersebut disadari dan disepakati bahwa berkas perkara AAG belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelas Jasman.
Sebagai jalan pemecahannya, lanjut Jasman, disepakati untuk mengambil 2 berkas AAG sebagai pilot project. Berkas atas nama tersangka Willihar Tamba dan Goh Bun Sen tersebut dalam waktu 1 bulan diperbaiki oleh penyidik pajak dan diharapkan dapat dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Akan tetapi, hingga hari ini kedua berkas tersebut belum lengkap, karena fakta-fakta yang dituangkan dalam berkas belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan," tukas Jasman.
Dikatakan dia, para tersangka dijerat dengan pasal 39 ayat (1) c jo Pasal 43 (1) UU No 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000.
(irw/ken)










































